News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Konsisten Meningkat Selama 3 Tahun Terakhir

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pengunjuk rasa dari Gerak Bersama Perempuan melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020). Mereka menolak aksi kekerasan terhadap perempuan dan mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Uniknya, dalam aksi ini pengunjuk rasa selain membawa spanduk dan poster yang berisi berbagai tuntutan, juga membawa alat peraga berupa boneka manekin sebagai simbolisasi beragam bentuk kekerasan terhadap kaum perrmpuan. Kegiatan ini digelar berkaitan dengan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan serta Hari HAM Internasional. Warta Kota/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan berdasarkan catatannya permohonan perlindungan terkait tindak kekerasan seksual meningkat secara konsisten selama tiga tahun terakhir. 

Hasto mengaku prihatin terkait fenomena tersebut mengingat permohonan perlindungan tersebut datang dari seluruh wilayah di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Hasto dalam acara Elshinta News Talk: Power Breakfast yang disiarkan pada Senin (15/2/2021).

"Kalau selama tiga tahun ini tindak pidana yang secara konsisten meningkat terus permohonannya itu adalah tindak pidana kekerasan seksual kepada anak maupun perempuan. Jadi kita memang cukup prihatin ini untuk kasus-kasus kekerasan seksual ini rupanya dari seluruh Indonesia permohonan makin meningkat," kata Hasto. 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, berdasaekan catatannya pelaku dari tindak pidana kekerasan seksual tersebut adalah orang terdekat dari korban. 

Mereka di antaranya, kata Hasto, mulai dari keluarga hingga guru. 

Baca juga: LPSK Siap Lindungi yang Merasa Tidak Aman Karena Kritik Pemerintah, Ini Kriterianya

"Dan yang uniknya karena kami temukan pelaku dari tindak kekerasan seksual ini biasanya adalah orang-orang dekat dari korban. Ada orang tua kandung, orang tua tiri, kakak kandung, kakak tiri, kakek kandung, kakek tiri, guru, pokoknya orang-orang terdekat dari korban," kata Hasto. 

Untuk itu, Hasto menilai dalam kasus-kasus tersebut terjadi relasi kuasa antara pelaku dan korban. 

"Jadi memang ada relasi kuasa yang terjadi dalam tindak pidana kekerasan seksual itu," kata Hasto. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini