TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku menerima uang 20 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi.
Tommy Sumardi merupakan seorang pengusaha yang bertindak sebagai perantara suap Djoko Tjandra di kasus suap penghapusan red notice Interpol.
Pengakuan Prasetijo ini dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mengakui menerima uang 20 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih tidak kurang," kata Prasetijo membaca nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Meski menerima, Prasetijo menyatakan tidak pernah meminta uang tersebut kepada Tommy Sumardi.
Uang 20 ribu dolar AS itu ia yakini murni sebagai uang pertemanan antara dirinya dengan Tommy Sumardi.
Tapi Prasetijo tidak menyangka penerimaan uang tersebut justru membawanya terlibat dalam perbuatan pidana di kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.
"Namun demikian saya tidak menyangka penerimaan saya atas uang tersebut menjadi suatu perbuatan pidana yang berujung pada persidangan perkara ini. Saya bersumpah saya tidak pernah mengetahui uang tersebut sebesar 20 ribu dolar AS akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang menjadi pokok permasalahan perkara ini," ungkap Prasetijo.
"Pada saat itu saya dalam pemahaman bahwa uang tersebut merupakan uang pertemanan saja akibat hubungan pertemanan saya dengan Tommy Sumardi," sambungnya.
Dalam pleidoinya, Prasetijo menyatakan tidak pernah menerima uang sejumlah 100 ribu dolar AS sebagaimana isi tuntutan JPU.
Ia menegaskan hanya menerima uang pertemanan dari Tommy Sumardi sebesar 20 ribu dolar AS.
"Seandainya benar saya menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS, saya pasti akan mengakui nilai tersebut di hadapan Propam. Karena memang saya berniat mengakui seluruh jumlah yang saya terima," tutur dia.
"Oleh karena saya menerima 20 ribu dolar AS, maka jumlah tersebut yang saya akui, tidak lebih dan tidak kurang," pungkas Prasetijo.
Jaksa Tuntut Brigjen Prasetijo Utomo 2 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo 2 tahun 6 bulan penjara dan denda pidana sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam tuntutannya jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Terdakwa yaitu Prasetijo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan Prasetijo disebut merusak kepercayaan publik.
Sedangkan hal yang ditimbang meringankan, adalah Prasetijo berperilaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan turut meminta maaf.
"Hal yang meringankan, Terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," kata jaksa.
Dalam kasus ini, uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri.
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.