TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (15/2/2021) ini.
Pelaporan ini berkaitan dengan salah satu cuitan penyidik senior KPK itu soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.
Baca juga: Novel Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Uztaz Maheer: Aneh dan Tak Masuk Akal
Sebagai penyidik senior di KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurutnya, Novel harusnya bisa lebih dulu meminta klarifikasi kepada Polri ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher.
"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan. Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga. Ini kan secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apa lagi kan dia mantan Polri sendiri," tutur Lisman.
Dengan cuitannya, ia juga memandang Novel bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.
Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.
"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum. Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," cetus Lisman.
Terakhir, Lisman mengatakan, tak hanya ke KPK dan Polri, PPMK bakalan segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sebelumnya, PPMK mengklaim surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam. Dia melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Cuitan yang dimaksud berupa sikap Novel yang mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Maaher, sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).