TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terpidana korupsi, Zumi Zola dan Patrialis Akbar, dinyatakan positif terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Lembaga Pemasyakatan (Kalapas) Sukamiskin, Asep Sutandar, mengatakan kondisi keduanya dalam keadaan sehat.
Baik Zumi Zola maupun Patrialis Akbar masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) saat divonis mengidap Covid-19.
"Yang bersangkutan saat ini baik-baik saja. Secara klinis dalam posisi yang sehat," kata Asep saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Kedua penghuni Lapas Sukamiskin itu kini tengah menjalani isolasi.
Asep mengatakan Zumi Zola dan Patrialis Akbar berada dalam one man one cell atau satu sel yang hanya diisi satu narapidana.
"Iya isolasi. Ini saya barusan bersama tim dokter abis memantau yang bersangkutan juga. Karena beliau sudah berumur juga," kata Asep.
Asep berkata bahwa saat ini sudah ada 60 penghuni Lapas Sukamiskin yang terpapar Covid-19.
"Dari 460 yang dilakukan swab, ditambah 3 pegawai jadi 54. Dan ada tambahan 9 warga binaan positif juga. Total warga binaan (positif) 60," katanya.
Lebih lanjut, Asep menyebut pihaknya membagi dua opsi penanganan kasus positif Covid-19 dengan koordinasi bersama sejumlah pihak yakni Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan serta PMI Kota Bandung.
Terhadap warga binaan yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan akan ditangani oleh rumah sakit yang menjadi rujukan.
Sementara untuk warga binaan yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala akan diisolasi dengan pengawasan tim dokter.
"Kami kemarin sudah dapat sosialisasi vaksin. Kemungkinan periode Februari ini, kemungkinannya, ya, karena kami sudah dapat sosialisasi dari Puskesmas untuk melakukan yang pertama para petugas dulu. Nanti akan bergerak ke warga binaan seperti itu," kata Asep.
Sebagai informasi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.
Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu 5 tahun.
Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,5 miliar, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura.
Jika ditotalkan dalam rupiah sekira Rp41 miliar.
Mantan gubernur Jambi itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19 bagi 10 Ribu Pedagang dan Pekerja PD Pasar Jaya di Pasar Tanah Abang
Sedangkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).
Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.