News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Kejagung Sita Apartemen Hingga Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Jimmy Sutopo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021). Diketahui Jimmy Sutopo menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah apartemen dan kendaraan mewah milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo yang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

"Ada beberapa apartemen, ada kendaraan yang selanjutnya kita akan sampaikan barang-barang yang dilakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.

Namun demikian, Leonard masih enggan untuk merinci terkait aset barang berharga yang disita penyidik dari tangan Jimmy Sutopo.

Barang itu disita untuk mencegah adanya pelarian aset oleh tersangka.

Selain barang itu, penyidik Kejaksaan Agung RI juga menyita sejumlah dokumen dari tangan Jimmy.

Seluruh barang yang telah disita telah mendapatkan penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kami juga melakukan penyitaan barang bukti berupa alat bukti surat ataupun dokumen dan telah memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jimmy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, Senin (15/2/2021).

"Hari ini tim penyidik pada Jaksa muda tindak pidana khusus telah memeriksa antara lain satu orang saksi yang inisialnya adalah JS dan dimulai dari pukul 10.00 WIB tadi. Dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Peran Tersangka Baru Korupsi Asabri Jimmy Sutopo: Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokrosaputro

Baca juga: MAKI Ungkap Dugaan Aset Tersangka Asabri di Boyolali, Punya 25 Bus Seharga Puluhan Miliar

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, tersangka Jimmy memang sempat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.

Tersangka tampak menggunakan rompi berwarna merah jambu dan tertunduk lesu di hadapan awak media.

Dia tak berkenan untuk diwawancarai hingga masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.

Menurut Leonard, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor 09/f.2/FD.2/02/2021 yang dikeluarkan pada Senin, 15 Februari 2021.

Jimmy ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi di PT Asabri.

Leonard menuturkan tersangka selaku pihak swasta diduga turut serta bersama tersangka lainnya melakukan pencucian uang.

"Dia selaku pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan pencucian uang. Jadi tersangka yang pertama dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri (Persero)," jelasnya.

Seorang tersangka kasus korupsi Asabri digelandang pihak Kejaksaan Agung menuju tahanan, Senin (1/2/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, ia menambahkan tersangka telah dibawa ke rumah tahanan Cipinang cabang Rutan KPK untuk ditahan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini seperti yang dilihat bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cipinang Cabang Rutan KPK," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 subsider pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau kedua pasal 4 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini