News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Tegaskan Ada Ancaman Pidana Jika Hilangkan Dokumen Pengadaan Bansos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang mencoba menghilangkan dokumen-dokumen negara.

Termasuk dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto menanggapi adanya kemungkinan pihak tertentu yang mencoba menghilangkan barang bukti dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban perwaktu harus ada. Kecuali kalau dia menghilangkan ada pasal sendiri nanti, jadi kita tidak khawatir itu," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021). 

Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Ketua KPK Firli Bahuri: Beri Kami Waktu

Karyoto menegaskan bahwa jajarannya fokus untuk mengusut dan mengembangkan kasus ini. 

Tak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal hal yang akan dinaikkan. Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini