"Sekurang-kurangnya, Dirjen Perundang-undangan nanti kita panggil untuk menyiapkan prosedur ini," terang Mahfud.
Menurut Mahfud, revisi UU ITE ini tidak perlu merubah secara keseluruhan.
Baca juga: 4 Fakta Ramai Revisi UU ITE dari Berbagai Parpol : Jangan Terjebak, Kejenuhan hingga Tak Berbelit
Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Bisa saja revisi dilakukan dengan cara mengubah kalimat pasal, mencabut, atau menambah keterangan di penjelasan UU.
"Kalau saya baca konsideran dan keseluruhan isi, sebenarnya kita tidak perlu membuat UU baru secara keseluruhan. Makanya disebut revisi," jelasnya.
"Bisa saja kita bukan menghapus, mungkin mempertegas."
"Bisa merubah prasanya, bisa juga hanya di penjelasan, bisa juga mencabut," tambah Mahfud.
Menko Polhukam ini menegaskan, revisi UU ITE ini masih perlu proses prosedur yang panjang.
Mahfud MD: Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud mengatakan sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.
Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.
Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet
Baca juga: Jokowi Minta Polri Selektif Terima Aduan Pelanggaran UU ITE