TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis adanya asumsi publik bahwa pemerintah mengambil keuntungan dari pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet.
Mahfud menegaskan, UU ITE hadir berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tak mengambil keuntungan dari adanya pasal karet UU ITE.
"Yang dikenakan itu semua pengaduan rakyat, tentang rakyat lain yang menghinanya."
"Keuntungan pemerintah apa di situ. Kan enggak ada," ucap Mahfud pada Kompas Petang, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Amnesti Internasional Sambut Baik Keinginan Jokowi Revisi Pasal Karet dalam UU ITE
Baca juga: KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih
Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan UU ITE harus berlaku tanpa adanya kesenjangan.
"Supaya dilaksanakan UU ini, tanpa menimbulkan kesan diskriminatif."
"Tanpa ada kesan satu mengambil keuntungan, yang satu dirugikan," kata Mahfud.
Bahkan, kata Mahfud, Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman internal dalam memproses pengaduan erkait pasal UU ITE.
"Presiden meminta Polri membuat pedoman internal tafsir tentang kriteria satu pasal yang selalu dipersoalkan masyarakat," terang Mahfud.
Baca juga: 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus dan Direvisi Menurut Pengamat, Apa Saja ?
Baca juga: Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah
Sehingga, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya untuk merevisi UU ITE ini.
Pemerintah sesegera mungkin akan berkomunikasi dengan DPR selaku pembuat UU.
"Kami dari pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR."
"Mungkin minggu depan, saya sudah berbicara dengan Kemenkumham."
"Sekurang-kurangnya, Dirjen Perundang-undangan nanti kita panggil untuk menyiapkan prosedur ini," terang Mahfud.
Menurut Mahfud, revisi UU ITE ini tidak perlu merubah secara keseluruhan.
Baca juga: 4 Fakta Ramai Revisi UU ITE dari Berbagai Parpol : Jangan Terjebak, Kejenuhan hingga Tak Berbelit
Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Bisa saja revisi dilakukan dengan cara mengubah kalimat pasal, mencabut, atau menambah keterangan di penjelasan UU.
"Kalau saya baca konsideran dan keseluruhan isi, sebenarnya kita tidak perlu membuat UU baru secara keseluruhan. Makanya disebut revisi," jelasnya.
"Bisa saja kita bukan menghapus, mungkin mempertegas."
"Bisa merubah prasanya, bisa juga hanya di penjelasan, bisa juga mencabut," tambah Mahfud.
Menko Polhukam ini menegaskan, revisi UU ITE ini masih perlu proses prosedur yang panjang.
Mahfud MD: Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud mengatakan sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.
Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.
Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet
Baca juga: Jokowi Minta Polri Selektif Terima Aduan Pelanggaran UU ITE
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.
Revisi UU ITE tersebut kata Jokowi terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir. Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.
"UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.
Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indonesia sehat dan beretika.
"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)