TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak pertengahan Januari 2021, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 massal untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) dengan sasaran 182 juta orang atau sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Untuk menyukseskan program ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, yang intinya menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.
Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19.
"Dalam kaitan itulah, pada kesempatan yang baik ini saya meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19," kata Wakil Preside Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro Tahun 2020 melalui konferensi video, Selasa (16/02/2021).
Baca juga: Tahapan Kedua Vaksinasi Covid-19 Bidik Petugas Pelayanan Publik dan Lansia 60 Tahun ke Atas
Menurutnya, hal ini penting karena program vaksinasi Covid-19 merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
"Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus Covid-19, selain penerapan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.
Ma'ruf juga mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung, dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan sila ketiga Pancasila.
"Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah kemanusiaan yang adil dan beradab, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan wabah yang mematikan," katanya.
"Dan langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk sehingga tercipta herd immunity, di sinilah kita semua dituntut untuk mengamalkan sila ketiga, persatuan Indonesia," papar Ma'ruf.
Baca juga: Daftar Pekerja Publik Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Vaksinasi Mulai Besok, 17 Februari 2021
Melalui pengamalan sila kedua dan sila ketiga Pancasila tersebut yang diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi, Wapres meyakini upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dan segala dampaknya akan berhasil.
"Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan wabah Covid-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju," pungkasnya.