TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR merevisi pasal-pasal karet dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Almuzzammil, apa yang diusulkan presiden, terkait dengan revisi UU ITE sangat baik.
Namun, alangkah lebih baiknya lagi jika revisi itu secara resmi diusulkan pemerintah.
"Kalau pemerintah serius maka bagus usulan perubahan RUU ITE berasal dari pemerintah. Tim pemerintah pun sangat kuat. Profesor dan doktor banyak di pemerintah," kata Anggota Komisi I DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Almuzzammil menambahkan bahwa RUU Omnibuslaw yang paling berat saja bisa dirumuskan dan diusulkan oleh pemerintah dengan cepat, apalagi UU ITE yang hanya beberapa pasal saja.
Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Tidak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Begini Penjelasannya
"Usulan perubahan ini jika terjadi bagus di mata publik. Menunjukkan bahwa pemerintah memang serius dengan ucapannya untuk membuka ruang dialog publik yang cerdas, lugas kritis konstruktif tanpa ancaman kriminalisasi oleh para buzzer pro pemerintah yang anti kritik," ucapnya.
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, lanjut Muzzammil, pun akan sangat bisa membantu perumusan RUU ITE perubahan dan usulan pemerintah tersebut
"Karena mereka sangat tahu di mana masalah pasal karetnya selama ini yang mengancam reformasi demokrasi," katanya.
Pasal-pasal yang baik, kata Muzzammil, untuk menjaga kohesi nasional seperti larangan pelecehan SARA (Suku Ras dan Agama) tetap Kita pertahankan, karena bukan tempat untuk diperdebatkan.
"Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan YME dan sila persatuan Indonesia," pungkasnya.