TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberi usulan soal rencana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia bersyukur UU ITE akan direvisi apabila dianggap memuat pasal karet.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat mengomentari cuitan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dirinya lalu memberi usulan agar UU ITE dicabut dan membahas pengesahan RUU KUHP.
"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama."
"Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri," tulisnya dalam akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Fahri Ungkap Momen Didatangi Protokol Istana saat Pemberian Bintang Mahaputra
Baca juga: Fahri Hamzah Usul Presiden Bakukan UU Pemilu
Baca juga: Fahri Hamzah Soroti Blusukan Risma, Minta Kerja Pakai Data: Itu Kerja Negara Bukan Kerja Media
Sebelumnya, Mahfud MD menulis, pemerintah akan berdiskusi soal rencana merevisi UU ITE tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE.
Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE.
Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb.
Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulisnya dalam akun @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021).
Pernyataan Jokowi soal Rencana Revisi UU ITE
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta DPR merevisi UU ITE jika dirasa belum memberi rasa keadilan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).