Ia berharap, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya."
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya, dikutip dari Presidenri.go.id, Senin.
Baca juga: Mengenal Jam Tangan Bovet AIEB001 Seharga Rp 4,7 Miliar, Barang Gratifikasi Jokowi dari Raja Salman
Baca juga: Legislator Golkar Dukung Pernyataan Presiden Jokowi soal Revisi UU ITE
Baca juga: MK Gugurkan Gugatan Akhyar dan Salman, Menantu Jokowi Segera Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-undang ITE.
Ia lalu meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi untuk Revisi UU ITE, Begini Kata Jokowi hingga Mahfud MD
Baca juga: Jokowi Serahkan Gratifikasi dari Raja Salman, Ada Jam Mewah Seharga Rp 4,7 Miliar
Baca juga: Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Rasa Keadilan, Saya akan Minta DPR untuk Merevisi
Menurutnya, belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
Sehingga, hal ini menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati."
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” tegas Jokowi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)