TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberi usulan soal rencana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia bersyukur UU ITE akan direvisi apabila dianggap memuat pasal karet.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat mengomentari cuitan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dirinya lalu memberi usulan agar UU ITE dicabut dan membahas pengesahan RUU KUHP.
"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama."
"Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri," tulisnya dalam akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Fahri Ungkap Momen Didatangi Protokol Istana saat Pemberian Bintang Mahaputra
Baca juga: Fahri Hamzah Usul Presiden Bakukan UU Pemilu
Baca juga: Fahri Hamzah Soroti Blusukan Risma, Minta Kerja Pakai Data: Itu Kerja Negara Bukan Kerja Media
Sebelumnya, Mahfud MD menulis, pemerintah akan berdiskusi soal rencana merevisi UU ITE tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE.
Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE.
Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb.
Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulisnya dalam akun @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021).
Pernyataan Jokowi soal Rencana Revisi UU ITE
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta DPR merevisi UU ITE jika dirasa belum memberi rasa keadilan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Ia berharap, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya."
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya, dikutip dari Presidenri.go.id, Senin.
Baca juga: Mengenal Jam Tangan Bovet AIEB001 Seharga Rp 4,7 Miliar, Barang Gratifikasi Jokowi dari Raja Salman
Baca juga: Legislator Golkar Dukung Pernyataan Presiden Jokowi soal Revisi UU ITE
Baca juga: MK Gugurkan Gugatan Akhyar dan Salman, Menantu Jokowi Segera Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-undang ITE.
Ia lalu meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi untuk Revisi UU ITE, Begini Kata Jokowi hingga Mahfud MD
Baca juga: Jokowi Serahkan Gratifikasi dari Raja Salman, Ada Jam Mewah Seharga Rp 4,7 Miliar
Baca juga: Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Rasa Keadilan, Saya akan Minta DPR untuk Merevisi
Menurutnya, belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
Sehingga, hal ini menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati."
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” tegas Jokowi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)