News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TikTok Cash Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi Tiktok Cash dilaporkan atas dugaan kasus penipuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (15/2/2021) kemarin.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021.

Dalam laporan itu, terlapor dalam perkara tersebut adalah Aretha Mozza dan Max. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pun membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia bilang, laporan itu telah diterima dan tengah diusut Polri.

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Dalam laporan itu, pelapor mensangkakan Tiktok Cash itu berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam hal ini, pelaku itu telah melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencuaian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash karena dinilai melanggar hukum.

Baca juga: Viral Motor Remaja Ini Ditabrak saat Buat Konten TikTok, Sempat Cemas Karena Tudingan Warganet

Situs yang menjanjikan cuan bagi penggunanya yang menonton video TikTok di dalam situs tersebut.

Meski tak berkaitan dengan aplikasi TikTok, di situs ini banyak menyayangkan kumpulan video dari aplikasi video pendek asal Cina tersebut.

"Kominfo sudah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir karena melanggar hukum," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, dihebohkan oleh munculnya situs TikTok Cash yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya melalui beberapa paket membership. 

Tak tanggung-tanggung, bermodal uang puluhan ribu, TikTok Cash menjanjikan keuntungan hingga puluhan juta dengan cara menonton video dari situs itu.

Untuk mendapatkan keuntungan, pelanggan harus mendaftar ke situs itu sekaligus menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Beberapa paket membership TikTok Cash di antaranya adalah paket keanggotaan "pekerja" sementara seharga Rp89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari.

Sementara paket lainnya yang ditawarkan adalah "karyawan" seharga Rp500.000 yang memiliki masa berlaku 365 hari atau 1 tahun.

Situs tiktokcash.com juga menampilkan pengumuman yang mengatasnamakan perusahaan pusat TikTokCash Asia Pasific, namun tak diketahui negara mana yang menjadi lokasi situs tersebut.

Dalam keterangan itu TikTok Cash berkomitmen untuk mempromosikan media video pendek TikTok dan popularitas di kalangan selebriti internet di Indonesia. TikTok Cash juga menjanjikan keuntungan besar melalui keanggotan bersama.

"Sayangnya, kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan/berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami. Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," tulis pernyataan TikTok Cash dalam situs tersebut.

TikTok Cash Tak Berafiliasi dengan TikTok Indonesia

Menanggapi klaim TikTok Cash yang menjanjikan sejumlah keuntungan, pihak TikTok Indonesia sempat mengunggah pengumuman di laman stories Instagramnya.

Dalam pernyataan, perusahaan itu tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang dilakukan hanya mengatasnamakan TikTok tanpa adanya persetujuan.

Chatrine Siswoyo, Head of Communications, TikTok Indonesia mengatakan pihaknya tidak berafiliasi Tiktok Cash.

Menurutnya, TikTok tak pernah meminta uang pada penggunanya untuk sejumlah kegiatan bisnis aplikasi itu.

"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon agar berhati-hati terhadap situs tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini