TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Terdakwa dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, walkout atau keluar dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/2/2021).
Mereka kecewa lantaran kliennya tak bisa dihadirkan secara offline.
Namun Gus Nur yang hadir secara daring meminta tim hukumnya untuk mengoreksi keputusan walkout dari ruang sidang.
"Kuasa hukum, kalau saya salah tolong di koreksi, selanjutnya kalau tidak usah walkout bagaimana?," kata Gus Nur.
Baca juga: Kliennya Tak Dihadirkan Offline, Kuasa Hukum Gus Nur Walkout dari Ruang Sidang
Ia meminta tim hukumnya untuk menimbang apakah aksi walkout itu menguntungkan atau malah merugikan dirinya selaku Terdakwa.
"Kalau walkout kira - kira menguntungkan saya atau merugikan saya? Itu tolong dikoreksi. Itu kurang lebihnya," sambung dia.
Diketahui tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur walkout dari sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Mereka memilih walkout atau keluar dari persidangan lantaran Gus Nur tetap tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gus Nur sendiri kembali dihadirkan secara daring.
Diketahui dalam persidangan yang digelar pukul 11.00 WIB ini, dua orang saksi dari JPU juga kembali absen.
Sejatinya dua saksi yang diajukan JPU untuk hadir adalah eks Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Pada gelaran sidang pekan lalu, keduanya juga tidak hadir sehingga persidangan terpaksa ditunda.
"Tadi saya masuk mewakili tujuannya untuk mengonfirmasi apakah terdakwa hadir langsung atau tidak. Karena terdakwa tidak hadir, maka sesuai keputusan kami, kami walkout, keluar dari persidangan," kata Ricky Fatmazaya selaku kuasa hukum Gus Nur, di lokasi.
Dengan kondisi tersebut, sidang ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada Selasa (23/2/2021) pekan depan.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Toto Ridarto meminta JPU bisa menghadirkan saksi yang telah diajukan pada sidang berikutnya.