TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat , Genius Umar menolak untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
Terkait hal itu, Kabiro Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman mengatakan yang bersangkutan dapat disanksi oleh Gubernur Sumatera Barat.
"Kalau bupati/wali kota menolak ya gubernur-nya yang mengambil tindakan dan (diberi) sanksi," ujar Hendarman ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).
Pernyataan Hendarman merujuk pada salah satu klausul yang tercantum dalam SKB 3 Menteri.
Baca juga: Dukung Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, PPP: Jangan Jadi Polemik, Cikal Bakal Perpecahan
Dia lantas memberikan sebuah tangkapan layar yang menerangkan apa yang akan terjadi jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut.
"Silakan dibaca," kata Hendarman.
Berikut isi tangkapan layar yang diberikan Hendarman kepada Tribunnews.com :
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
- Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan untuk nonmuslim menyesuaikan.
"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Genius mengatakan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Genius negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen, seperti di Pariaman.
"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," jelas Genius.
Genius pun mengatakan kasus seperti di SMKN 2 Padang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada paksaan dari sekolah bagi non muslim memakai jilbab di Pariaman.
"Sebenarnya tidak perlu SKB 3 Menteri segala. Kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur," jelas Genius.
Genius pun mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam sekolah tersebut.
"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri tersebut," jelas Genius.
Pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas.