TRIBUNNEWS.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah salah satu program bantuan yang diberikan kepada masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19.
Masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan usahanya dan telah sesuai syarat pengajuan BPUM, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan dana UMKM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi eform.bri.co.id/bpum.
Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan dana BPUM tahun 2020 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021, mendatang.
Perpanjangan pencairan dana ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI Terakhir Besok, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Segera Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum 18 Februari, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Penerima Bantuan Melalui pip.kemdikbud.go.id
Calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut cara mengecek status BPUM melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)