News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penunjukan Kabareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poengky Indarti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kursi Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri masih kosong usai ditinggalkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan tidak ada aturan yang mengatur terkait dengan batas waktu penunjukkan Kabareskrim.

Hal itu merupakan kewenangan dari Kapolri dan Wanjakti.

"Tidak ada satupun ketentuan yang memberikan batas waktu penunjukan Kabareskrim. Karena itu kewenangan Kapolri dan Wanjakti," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Kompolnas, kata Poengky, hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Baca juga: Bursa Calon Kabareskrim: Deputi Penindakan KPK Karyoto Buka Suara, 4 Jenderal Berpeluang

Sebaliknya, Kompolnas tidak berwenang memberikan pertimbangan terkait penunjukan Kabareskrim.

"Minggu ini Polri sedang melaksanakan Rapim TNI-Polri dan dilanjutkan dengan Rapim Polri. Kita tunggu saja, dalam waktu dekat akan ada penunjukan Kabareskrim baru," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini