News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan Tahunan MA: Total Denda dan Uang Pengganti Selama 2020 Capai Rp 5,6 Triliun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di ruang sidang Prof. Kusumaatmaja SH, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporan tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 pada Rabu (17/02/2021). 

Berdasarkan laporan Ketua MA, total denda dan uang pengganti berdasarkan putusan di tingkat MA mencapai Rp5,6 triliun sepanjang 2020. 

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.648.296.731.748,5," kata Syariffudin melalui keterangannya, Rabu (17/02/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Senang Penerapan Aplikasi E-Court di MA Dapat Respon Positif dari Masyarakat

Sementara itu, untuk jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp52.858.725.679.787, sepanjang 2020.

Syarifuddin mengatakan bahwa pidana denda dan uang pengganti itu didapat melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, dan perkara narkotika.

Baca juga: Jokowi: Reformasi Peradilan Melalui Sistem yang Modern adalah Keharusan

Uang pengganti dan denda itu juga didapat dari perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.

Syarifuddin juga menyampaikan bahwa kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 mencapai Rp71.710.015.121.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini