TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai pengurangan masa libur memang tepat, hanya saja jika itu dilakukan dengan alasan pandemi.
"Kalau alasannya karena pertimbangan mencegah penularan Covid-19 saya kira sangat tepat," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Akan tetapi, Anwar mengimbau agar kebijakan itu lebih dahulu dikaji secara komprehensif, sehingga nantinya benar-benar diketahui alasan Menpan RB memperpendek libur Idulfitri dan Tahun Baru.
"Namun perlu dikaji lebih komprehensif lagi, sehingga di satu pihak pengurangan masa libur tersebut semata-mata benar-benar karena alasan pandemi," jelas Anwar.
Baca juga: Pimpinan DPR Sangat Setuju Usul Menpan RB Persingkat Libur Idulfitri Hingga Tahun Baru
Sebelumnya diberitakan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan dipersingkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur ini.
Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek.
Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo saat acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat."Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.
Ditegaskan, saat menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.
Baca juga: MenPan RB Usul Libur Idulfitri dan Tahun Baru Dipersingkat, Komisi VIII : Patut Dipertimbangkan