TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan.
Gugatan itu diajukan Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap dengan
Nomor Perkara 22/PHP.BUP-XIX-2021.
Keduanya merupakan pasangan dengan nomor urut 01.
Pada sidang putusan, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca juga: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam yang Diajukan Lukita-Abdul Basyid Tak Diterima MK
Sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanulis Selatan, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Dolly Pasaribu-Rasyid Dongoran sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam 2020, tidak dapat diterima.
Terlebih, Yusuf Siregar dan Roby Agusman mengajukan permohonan sengketa telah melewati tenggak waktu yang telah ditetapkan oleh MK.
"Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi, Rabu (17/2/2021).
Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan, bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan yakni 18 Desember 2020 pukul 00.06 WIB.
Berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon No 22/PAN.MK/AP3/12/2020, sehingga permohonan pemohon diajukan melewati tenggang wakti pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam aturan perundang-undangan.
Hakim Daniel menambahkan, dikarenakan permohonan pemohon melewato tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.
"Oleh karrna itu, berkenaan dengan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-yang tidak dipertimbangkan," jelasnya.