Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto dalam kasus korupsi pembuatan e-KTP, hari ini Rabu (17/2/2021), menghadirkan satu saksi fakta bernama Mujahidin.
Pada persidangan, pria yang mengaku sebagai pengacara dan terlibat langsung dalam penanganan kasus e-KTP menyebut diajak Fredrich untuk menangani kasus yang dimaksud.
Di mana Mujahidin menjelaskan, dalam menangani kasus yang menimpa eks Ketua Umum Partai Golkar itu, Fredrich meminta bayaran Rp 3 Miliar persatu surat kuasa kepada Setnov.
Kendati demikian, kesepakatan yang tercipta antara Fredrich dan Setnov hanya sebesar Rp 2 Miliar, dengan total 10 surat kuasa yang ditangani dalam persoalan tersebut.
"Awalnya minta 3 M persatu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan 2 M persatu surat kuasa, untuk satu surat kuasa satu permasalahan," kata Mujahidin, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Sidang Gugatan Fredrich Yunadi kepada Setnov Kembali Digelar Siang Ini
Baca juga: Yayasan Kanker Payudara Indonesia dan Persit Kartika Chandra Kirana Peduli Penyintas Kanker Payudara
Baca juga: Penampakan Setnov di Kursi Roda di Lapas Sukamiskin, Mukanya Tampak Meringis
Kendati demikian, pada keterangan Mujahidin, Setya Novanto baru membayar Rp 1 Miliar dari angka yang disepakati tersebut.
Oleh karenanya, Fredrich meminta Mujahidin untuk menagih sisa uang yang telah disepakati ke Setnov.
Karena dirinya tidak mendapatkan kepastian atas penagihan itu, Mujahidin memberi mandat kepada anak buahnya. Namun, usaha yang dilakukan tersebut juga tidak berhasil .
"Kami yang pasang badan untuk setnov, ketika dilaporin ke KPK, sampai sekarang belum ada pembayaran," ucapnya.
Terakhir, Mujahidin mengatakan dalam kesepakatan yang dibuat oleh Fredrich dan Setya Novanto ini hanya terjalin melalui perjanjian lisan.
"Tidak secara tertulis hanya pembicaraan, saya sama beberapa teman di sana (di kantor) membahas saya turun ke bawah saya dengar angkanya 2 Miliar perkasus," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, advokat Fredrich menggugat eks Ketua Umum Partai Golkar yang juga merupakan kliennya, karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus tersebut dirinya mengaku merasa dirugikan Setnov beserta istrinya yakni Deisti Astriani dengan gugatan mencapai Rp 2 Miliar.