News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Akui Sudah Pasang Badan untuk Kasus Setnov Meski Fee Belum Dibayar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari (kiri) usai mendengarkan keterangan dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto dalam kasus korupsi pembuatan e-KTP, hari ini Rabu (17/2/2021), menghadirkan satu saksi fakta bernama Mujahidin.

Pada persidangan, pria yang mengaku sebagai pengacara dan terlibat langsung dalam penanganan kasus e-KTP menyebut diajak Fredrich untuk menangani kasus yang dimaksud.

Di mana Mujahidin menjelaskan, dalam menangani kasus yang menimpa eks Ketua Umum Partai Golkar itu, Fredrich meminta bayaran Rp 3 Miliar persatu surat kuasa kepada Setnov.

Kendati demikian, kesepakatan yang tercipta antara Fredrich dan Setnov hanya sebesar Rp 2 Miliar, dengan total 10 surat kuasa yang ditangani dalam persoalan tersebut.

"Awalnya minta 3 M persatu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan 2 M persatu surat kuasa, untuk satu surat kuasa satu permasalahan," kata Mujahidin, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sidang Gugatan Fredrich Yunadi kepada Setnov Kembali Digelar Siang Ini

Baca juga: Yayasan Kanker Payudara Indonesia dan Persit Kartika Chandra Kirana Peduli Penyintas Kanker Payudara

Baca juga: Penampakan Setnov di Kursi Roda di Lapas Sukamiskin, Mukanya Tampak Meringis

Kendati demikian, pada keterangan Mujahidin, Setya Novanto baru membayar Rp 1 Miliar dari angka yang disepakati tersebut.

Oleh karenanya, Fredrich meminta Mujahidin untuk menagih sisa uang yang telah disepakati ke Setnov.

Karena dirinya tidak mendapatkan kepastian atas penagihan itu, Mujahidin memberi mandat kepada anak buahnya. Namun, usaha yang dilakukan tersebut juga tidak berhasil .

"Kami yang pasang badan untuk setnov, ketika dilaporin ke KPK, sampai sekarang belum ada pembayaran," ucapnya.

Terakhir, Mujahidin mengatakan dalam kesepakatan yang dibuat oleh Fredrich dan Setya Novanto ini hanya terjalin melalui perjanjian lisan.

"Tidak secara tertulis hanya pembicaraan, saya sama beberapa teman di sana (di kantor) membahas saya turun ke bawah saya dengar angkanya 2 Miliar perkasus," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, advokat Fredrich menggugat eks Ketua Umum Partai Golkar yang juga merupakan kliennya, karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Dalam kasus tersebut dirinya mengaku merasa dirugikan Setnov beserta istrinya yakni Deisti Astriani dengan gugatan mencapai Rp 2 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini