News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Ditanya Perumpamaan Kasus, Ahli Pidana Sebut Djoko Tjandra Korban Informasi Tak Benar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penghapusan red notice Interpol untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Kamis (18/2/2021).

Kubu Djoko Tjandra menghadirkan saksi ahli yang meringankan (A De Charge) yaitu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir. Dalam kesaksiannya, saksi ahli menyatakan bahwa Djoko Tjandra adalah korban informasi yang tidak benar.

Mulanya kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait pengurusan red notice. Ia mencontohkan perkara yang menyandung kliennya dengan sebuah kasus.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Unsur Pemufakatan Jahat Djoko Tjandra Tak Terpenuhi

Soesilo mengumpamakan sosok A ingin pulang ke Indonesia tapi terkendala status red notice dan DPO. Kemudian A bertemu B yang sama-sama dari pihak swasta untuk mencari tahu status red notice-nya masih ada atau tidak.

Kondisinya, A tidak tahu kalau B berhubungan dengan sosok C dan D. Sosok D disebut punya otorisasi di bidang red notice pada wilayah kerja Divisi Interpol Mabes Polri.

"Nah si A ini karena saking inginnya pulang, dia mencoba komunikasi sama si B. kemudian cari tahu, cobalah cari tahu apakah saya red noticenya masih ada nggak," kata Soesilo.

Selanjutnya sosok B mengupayakan mencari tahu informasi tersebut dengan menghubungi C dan D. Lalu didapat jawaban dari sosok D bahwa status red notice atas nama A tidak perlu diurus lantaran sudah dibuka. Tapi sosok B tetap meminta uang kepada A atas jasanya.

"Kemudian si B tetap bersepakat minta uang ke si A. Pertanyaan saya, apakah yang seperti ini, si A ini telah menjadi korban si B karena tanpa upayapun red notice sudah dibuka otomatis?," tanya Soesilo ke saksi.

Baca juga: Sosok King Maker Kasus Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Belum Terungkap, Ini Kata Kejaksaan Agung

Mudzakir menjawab, terdapat bagian tertentu bahwa sosok B telah membangkitkan niat orang agar mau mengupayakan mengurus nasib sosok A terkait red notice. Sehingga kata Mudzakir, harus dicari tahu inisiatif tersebut muncul dari siapa, dan apakah sosok B menjanjikan sesuatu kepada pihak lain untuk mengupayakan pengurusan itu.

Sehingga kata dia, artinya yang dijanjikan berikutnya kepada sosok A adalah informasi atau sesuatu yang tidak benar.

"Jadi kalau benar seperti itu sebagai korban proses informasi nggak benar," pungkas Mudzakir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini