Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2010 ke persidangan.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara dua orang yang akan didakwa dalam kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: KPK Sita Vila dan Tanah 2 Hektare Milik Edhy Prabowo di Sukabumi
“JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo pada PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Penahanan kepada Bambang yang merupakan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Palembang
“Sedangkan terdakwa Minarsih tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya,” ujar Ali.
Ali mengatakan tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ia menambahkan, Minarsih dan Bambang bakalan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dolar AS dari seorang bernama Minarsih pada pertengahan tahun 2009.
Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.
Atas perbuatan Bambang, KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp13.139.223.215.