TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang hukuman mati bagi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mendapat tanggapan dari pengacara Juliari, Maqdir Ismail.
Maqdir mengatakan pernyataan Wamenkumham dapat menjadi beban bagi aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Menurut Maqdir, dalam kaitanya dengan perkara yang sedang melayani KPK atau Kejaksaan Agung dan Kepolisian, pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan demikian.
“Komentar seperti ini selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan mempengaruhi opini publik, yang tentu belum berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maqdir kepada Kompas.com , Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Mabes Polri Bicara Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati bagi Kompol Yuni Cs yang Terlibat Narkoba
“Pernyataan Wamen ini sadar atau tidak sadar akan digoreng sebagai rahasia politik dalam penegakan hukum,” ucap dia.
Maqdir mengatakan, kalau hal itu terjadi, maka yang dirugikan adalah seluruh warga negara.
Sebab, menurutnya, yang akan terjadi adalah mewujudkan yang tidak perlu mengenai penjatuhan hukuman terhadap orang yang diduga melakukan perbuatan korupsi.
Selain itu, Maqdir menilai, hukuman mati yang ramai diperbincangkan terlalu berlebihan.
Ia menyatakan, tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Juliari Batubara dengan berhenti atau tidak mati.
“Apa Yang dikemukan oleh Pak Wamen Penyanyi Adalah Bentuk Dari SIKAP Yang hearts kepustakaan biasa disebut sebagai ' overcriminalization ',” ucap Maqdir.
Baca juga: Eks Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati
Maqdir Menyebut, kecenderungan untuk review melakukan overcriminalization sudah dikecam oleh para ahli hukum sejak lama.
Alasan utama, kata dia, dengan adanya kejahatan berlebihan ini, orang akan tidak sesuai dengan kesalahannya.
“Kriminalisasi berlebihan ini adalah bentuk nyata dari hak asasi manusia atas nama penegakan hukum,” ujar Maqdir.