Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM -- Konsulat Indonesia (RI) di Tawau berhasil memulangkan 8 WNI melalui jalur laut dari Tawau menuju Nunukan pada Rabu (17/2/2021)
Konsulat RI dalam pernyataannya, Kamis, menyebut 8 WNI asal Nunukan tersebut sempat dibawa pihak Polisi Malaysia menuju Pos Wallace Bay di wilayah Malaysia pada tanggal 10 Februari 2021.
“Speedboat yang ditumpangi para WNI bersenggolan dengan speedboat Polisi Malaysia,” mengutip keterangan KRI Tawau, Kamis (18/2/2021)
Baca juga: Malaysia Jaring 28 WNI Ilegal, Satu Diantaranya Baru Berusia Lima Tahun
Baca juga: Asosiasi Internasional Fukushima Buka Konsultasi Dampak Gempa Bagi WNI di Jepang
Baca juga: Cara Membuat Brownies Rice Cooker, Kue Cokelat sebagai Sajian saat Valentine, Ini Resepnya
Setelah melalui koordinasi intensif yang dilakukan Konsulat RI Tawau dan Polisi Malaysia, ke-8 WNI tersebut tidak ditahan.
Namun diserahkan kepada Konsulat RI Tawau untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Proses serah terima dilakukan antara Konsulat RI Tawau dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan,” tulis KRI Tawau.
Sebelum kepulangan, ke-8 WNI telah menjalani protokol kesehatan Covid-19.
Speedboat milik WNI juga telah diperbaiki Polisi Malaysia dan diserahterimakan kepada pemiliknya.