News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Eks Dirjen Perikanan Tangkap KKP Hingga Tenaga Ahli DPR di Kasus Edhy Prabowo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Mereka akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo (EP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (18/2/2021).

Baca juga: Alasan Dibalik Wamenkumham dan 2 Eks Pimpinan KPK Setuju Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati

Kedelapan saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulfikar Mochtar, Petani Zulhijar, Karyawan Swasta Ade Tirta Kamandanu, dan PNS bernama Elsi.

Kemudian, Karyawan Swasta bernama Jaya Marlian, Wiraswasta bernama Syaekhur Rahman, Tenaga Ahli DPR bernama Chusni Mubarok, dan Mahasiswi bernama Esti Marina.

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari kedelapan saksi tersebut.

Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana.

Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP. 

Baca juga: Vila Mewah Milik Edhy Prabowo Disita KPK, Luasnya 2 Hektare, Pernah Dipunyai Mantan Petinggi Polri

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. 

Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Perkara Suharjito sendiri kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito. 

Baca juga: Wasekjen MUI Dukung Wacana Hukuman Mati kepada Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. 

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini