News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Siap Hadapi PK Pedangdut Saipul Jamil Terkait Kasus Suap PN Jakarta Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil di penjara beberapa waktu lalu. FOTO DOKUMENTASI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pedangdut Saipul Jamil.

“KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Saipul Jamil mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan.

“Terpidana Saiful Jamil hari ini sidang PK perdana via online dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK,” kata Ali.

Baca juga: Koleksi Smartphone Pedangdut Saiful Jamil Hasil Sitaan KPK Akan Dilelang, Ini Rinciannya

Ali berkata bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK itu kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

“Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” tandas Ali.

Diwartakan, Saipul Jamil mengajukan PK terkait kasus suap hakim di PN Jakut untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. 

Ada empat novum atau bukti baru yang diajukan Saipul Jamil.

Sidang PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/2/2021). 

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rustiyono serta Joko Soebagyo dan Wadji Pramono sebagai hakim anggota.

Sidang hari ini agendanya pembacaan permohonan. 

Namun, pengacara hari ini hanya menyerahkan berkas dan permohonan dianggap dibacakan.

Diketahui, Saipul Jamil divonis 3 tahun. Ia terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp250 juta. 

Hakim menyatakan uang Rp250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. 

Meski uang diberikan melalui Syamsul, hakim menyatakan Saipul mengetahui terkait pemberian tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini