News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III Berharap Tidak Ada Keistimewaan terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin di Megamendung

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markaz Syariah sekaligus Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Pun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dilaporkan ke Bareskrim oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, terkait kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menerangkan jika unsur-unsur pidana terpenuhi dalam kasus itu, maka harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan. Misalnya ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Sebab selain guna memberikan efek jera bagi masyarakat, kata Wayan, juga dalam menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip kesamaan warga negara di depan hukum.

"Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara juga," ujar Sudirta saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Tunggu Waktu, PTPN VIII Segera Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab 

Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs

Menurut Wayan, jika dalam kasus tersebut tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka kasus yang sama akan menjadi contoh untuk ditiru oleh calon pelaku lain untuk menggerogoti aset-aset BUMN.

"Jangan lah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus-kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tutur Wayan.

Wayan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Diharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutannya.

Suasana jalan menuju Pesantren Markaz Syariah Milik FPI yang terletak di kawasan Mega Mendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/1/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Karena kasus ini mendapat perhatian dan sorotan besar dari berbagai pihak, maka kerja kerja yang transparan perlu ditunjukkan oleh kepolisian, sehingga citra positif dari sosok polisi kita terus meningkat. Saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," ujar Wayan.

Sebelumnya PTPN VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini