News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Survei Ungkap 41 Persen Masyarakat Tolak Divaksin, Legislator PAN: Tak Boleh Dianggap Remeh

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay angkat bicara mengenai temuan survei Indikator Politik terkait 41 persen masyarakat menolak divaksin.

Saleh menegaskan temuan itu serius dan tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah demi mensukseskan vaksinasi Covid-19. Sebab ada banyak masyarakat tidak mau divaksin.

"Jumlahnya mencapai 41 persen. Karena itu, temuan ini tidak boleh dianggap remeh. Survei tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah harus melakukan sosialisasi vaksinasi Covid-19 secara luas dan masif kepada masyarakat," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2021).

"Berarti yang kemarin-kemarin ini dikampanyekan oleh pemerintah itu belum masuk sepenuhnya. Belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Makanya, mereka tadi takut, nggak mau divaksin. Sosialisasi penting sekali agar semua masyarakat ini paham," imbuhnya.

Dia menegaskan masyarakat perlu untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga anggaran besar yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air tidak terbuang cuma-cuma.

"Ini penting sekali loh orang ikut vaksinasi ini. Karena jumlah anggaran untuk vaksinasi itu besar. Terakhir menkes paparan di Komisi IX angkanya mencapai Rp 134 triliun sekian. Jadi angka itu untuk vaksinasi dan seluruh hal yang berkaitan dengan itu luar biasa besarnya. Jadi harus efektif. Harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Harus betul-betul seusai target yang dicanangkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengaku tak begitu yakin sanksi yang disebutkan dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease akan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Survei: Hampir 21 Persen Masyarakat Menganggap Covid-19 itu Hoaks, 32,1 Persen Tak Bersedia Divaksin

Baca juga: Buntut Skandal Vaksin Covid-19, Menteri Kesehatan Argentina Mengundurkan Diri

Menurutnya, partisipasi masyarakat akan lebih meningkat jika sosialisasinya dilakukan secara serius di seluruh pelosok Indonesia.

"Sanksi itu sepertinya tidak akan efektif. Sebab, ada banyak di antara masyarakat kita yang memang tidak mau divaksin. Kalau misalnya diberi sanksi denda, mereka lebih memilih membayar denda. Kalau sudah bayar denda, apakah masalahnya selesai? Kan tidak. Mereka tetap tidak divaksin," kata Saleh.

Saleh berpandangan sanksi kurungan hanya akan membuat penuh rumah tahanan (rutan). Rutan-rutan diprediksi tak akan cukup menampung.

Selain itu, dia menilai penahanan atau sanksi kurungan tak membuat masalah vaksinasi Covid-19 selesai begitu saja lantaran masyarakat tak divaksin.

"Karena itu, sebaiknya lakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Jika mereka paham dan percaya, mereka justru yang akan datang. Mereka yang akan minta divaksin," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini