TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut menangani tim kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam hal ini, Kominfo berperan akan menangani tim kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pada pasal 27, pasal 28, dan pasal 29.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan, pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru.
Ia mengingatkan, jangan sampai pedoman ini keliru ditafsirkan dengan UU yang sudah ada.
Baca juga: Ini Nama-nama Anggota Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE Bentukan Pemerintah
Baca juga: Mahfud MD Umumkan Tim Kajian UU ITE, Ini Pertimbangan Pembentukan, Susunan, dan Tugasnya
“Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru."
"Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” ucapnya, dikutip dari siaran pers pada laman Kominfo.go.id, Senin (22/2/2021).
Pedoman Pelaksanaan UU ITE ini nantinya sebagai acuan aparat penegak hukum dalam menindaklanjutI UU ITE, jika terjadi sengketa yang terkait regulasi itu.
“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik."
"Dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.
Baca juga: PSI Dukung Revisi UU ITE untuk Merawat Demokrasi
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Wacana Pemerintah Merevisi UU ITE: Pasal-Pasalnya atau Perilaku Polisi ?
Menurut Johnny, suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital.
Sehingga, di era transfomasi digital ini dibutuhkan payung hukum guna menjaga dan mengawal ruang untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat."
"Untuk itu, saya juga menggarisbawahi betul, jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya.
Diketahui, tim kajian UU ITE ini juga ditangani oleh dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel
Tak hanya pmerintah, Polri juga ikut menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membenahi UU ITE ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat Edaran nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar," kata Argo, seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Senin (22/2/2021).
Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Baca juga: Ini Nama-Nama Anggota Tim Telaah Substansi UU ITE Bentukan Pemerintah
Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:
A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya
Baca juga: PKS: Kalau Serius Maka Usulan Perubahan RUU ITE Lebih Bagus Diusulkan Pemerintah
B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber
D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi
F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada
G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme
I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)