News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Besok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Rabu (24/2/2021) besok.

Sidang besok beragendakan pembacaan dakwaan bagi dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Ali mengatakan sidang bakalan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya.

Baca juga: KPK: Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Uang dari Eks Mensos Juliari Batubara

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini