News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Tim Kajian UU ITE Dinilai akan Berat Sebelah, Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. - Tim kajian UU ITE dinilai berat sebelah, Koalisi Masyarakat Sipil minta Pemerintah libatkan lembaga independen di dalamnya,Selasa (23/2/2021).

Koalisi ini melihat  pasal karet UU ITE itu memang bermasalah dan telah memidana banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, akademisi dalam menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat.

Penunjukan komposisi Tim Kajian UU ITE yang dinilai bermasalah ini memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut koalisi ini, sulit bagi masyarakat berharap banyak pada tim kajian UU ITE itu karena melihat banyak melibatkan pemerintah saja.

Koalisi ini tergabung dari beberapa pihak, LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIpP, dan WALHI.

Pertimbangan Pembentukan, Susunan, dan Tugas Tim Kajian UU ITE

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE pada Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat. 

Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik. 

Dalam salinan keputusan tersebut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/2/2021) ada dua pertimbangan dibentuknya tim tersebut. 

Pertama, bahwa dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua, bahwa setelah berlaku sejak tanggal 21 April 2008, pelaksanaan UU ITE ternyata menimbulkan kontroversi karena ada yang menilai memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet (haatzai artikelen).

Baca juga: Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel

Sehingga untuk merespon pendapat-pendapat masyarakat tersebut, pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional TNI-POLRI tanggal 15 Februari 2021 Presiden mengarahkan perlunya dilakukan pengkajian baik terkait kriteria implementatif maupun terkait perumusan substansinya.

Tim tersebut terdiri dari dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. 

Tim Pengarah diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Komuninasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Tim tersebut bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Untuk Bereskan Masalah UU ITE

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini