TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap bansos corona mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada sidang yang digelar Rabu (24/2/2021) kemarin, dihadirkan 2 terdakwa yang memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diadili, yakni Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap bahwa Juliari ternyata meminta Rp 10 ribu tiap paket bansos kepada para vendor melalui 2 anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa KPK menyebut Juliari memerintahkan 2 anak buahnya itu mengutip fee dari vendor bansos corona sebelum penyaluran tahap I dimulai pada April 2020.
"Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket dan uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Jaksa KPK menyatakan setelah penyaluran bansos tahap I, Juliari menerima laporan Adi dan Matheus terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan.
Berdasarkan laporan Adi dan Matheus, Juliari mendapati terdapat penyedia bansos corona yang tak menyetorkan fee.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ardian Iskandar Maddanatja Suap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar
Baca juga: KPK: Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Uang dari Eks Mensos Juliari Batubara
Sehingga Juliari diduga mengevaluasi jatah kuota bansos tahap selanjutnya bagi vendor yang tak menyetor fee.
"Atas pekerjaan tahap 1, tidak seluruh penyedia bantuan sosial sembako Jabodetabek memberikan uang komitmen fee, sehingga untuk tahap selanjutnya, penyedia bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek diatur pembagian alokasi kuota paket," kata jaksa KPK.
"Bahwa pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut dilakukan melalui persetujuan Juliari Peter Batubara. Selanjutnya Kukuh Ary Wibowo (tim teknis Mensos) atau Adi Wahyono membawa kertas berisi catatan jumlah kuota dan nama perusahaan vendor kepada Matheus Joko Santoso. Kemudian perusahaan-perusahaan tersebut melakukan koordinasi dengan Matheus Joko Santoso terkait teknis pelaksanaan pengadaan bantuan sosial sembako," lanjutnya.
Harry sendiri adalah salah satu vendor bansos yang rutin menyetor fee kepada Matheus.
Ia mendapatkan jatah kuota bansos corona dengan bendera PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani (Persero).
Total kuota paket bansos yang diterima Harry mencapai 1.519.256 paket.
Untuk mendapatkan paket bansos itu, Harry disebut memberikan uang suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada pejabat Kementerian Sosial.
"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan Terdakwa (Harry) sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial Tahun 2020, seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude," ujar Jaksa KPK.
Berawal pada awal April 2020, ketika Harry mendapat informasi soal adanya proyek bansos sembako dalam penanganan dampak COVID-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Ia kemudian menemui Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial dan Mokhamad O. Royani selaku Sekretaris Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos.
Harry kemudian diarahkan untuk menawarkan pekerjaan itu dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude.
Namun karena perusahaan itu tidak memenuhi kualifikasi, ia berkoordinasi dengan Lalan Kumaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero).
PT Pertani merupakan penyedia barang untuk pengadaan bansos sembako. Harry menawarkan diri menjadi supplier bagi PT Pertani.
Hal itu disepakati Lalan Sukmaya dengan kesepakatan biaya operasional apa pun dengan pihak luar akan menjadi tanggungan Harry.
Harry kemudian berkoordinasi dengan Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen terkait proyek bansos. Kesepakatan pun dibuat.
Baca juga: MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel terkait Penelantaran Penanganan Kasus Bansos Juliari Batubara
Baca juga: Pengacara Juliari Tanggapi Pernyataan Wamenkumham yang Sebut Kliennya Layak Dituntut Hukuman Mati
Pada akhirnya, Harry mendapatkan 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan PT Hamonangan Sude. Sebagai imbalnya, ia memberikan uang Rp 1,28 miliar.
Adapun suap yang diberikan Ardian terkait penunjukannya melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bansos berupa sembako untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 dengan kuota seluruhnya 115.000 paket.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ardian.
Awalnya, menurut jaksa, Ardian ingin mengikuti pengadaan proyek bansos Covid-19 tersebut.
Ardian sempat dikenalkan kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution pada Agustus 2020.
Nuzulia disebut dapat membantu perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos.
Perusahaan Ardian akhirnya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12.
Jaksa mengungkapkan, total sebanyak 115.000 paket yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.
Menurut jaksa, karena perusahaan Ardian sudah ditunjuk sebagai penyedia bansos, terdakwa diminta memberikan commitment fee kepada pihak Kemensos.
"Nuzulia Hamzah Nasution meminta terdakwa untuk menyiapkan uang komitmen fee sebesar Rp 30.000 perpaket," kata jaksa."
"Dengan pembagian tugas terkait koordinasi dengan Kementerian Sosial termasuk pembayaran tagihan adalah tugas Nuzulia Hamzah Nasution sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan adalah tugas terdakwa," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(tribun network/ham/dod)