TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini masih bisa digunakan secara fleksibel.
Menurut Nadiem, penggunaan dana masih mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS di masa pandemi.
Sekolah bisa memanfaatkan sesuai kebutuhannya.
"Beberapa penggunaan daripada dana BOS ini adalah yang terpenting apalagi di masa pandemi ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Nadiem Klaim pada 2020 Keterlambatan Penyaluran Dana BOS Berkurang 32 Persen
Sekolah dapat menggunakan dana BOS untukĀ pembayaran honor guru honorer.
Nadiem mengatakan kepala sekolah boleh untuk memberikan honor kepada guru-guru yang paling layak mendapatkan.
Jelang pembukaan sekolah, Nadiem juga meminta agar dana BOS digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan penerapan protokol kesehatan.
Dana BOS bisa digunakan untuk memenuhi fasilitas sanitasi, masker, dan thermogun.
Serta berbagai macam kebutuhan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka.
"Tentunya di mana saat ini kita sudah masuk dalam proses pelaksanaan tatap muka dan semakin banyak sekolah semakin siap mulai melakukan tatap muka. Dana BOS bisa, dan kami anjurkan digunakan mengakselerasi proses tatap muka untuk memenuhi segala kebutuhan protokol kesehatan," ucap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini mengatakan dana BOS juga bisa digunakan untuk biaya pelaksanaan Asesmen Nasional yang bakal dilakukan pada tahun ini.
Selain itu, dana BOS juga bisa digunakan untuk wilayah yang terdepan, terpencil, dan terjauh (3T) untuk membantu pembelajaran.