News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain di Tempat Karaoke, Pejabat Kemensos Ini juga Terima Uang di Hotel Orchardz

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, ternyata menerima sejumlah uang suap di sejumlah tempat.

Dalam dua persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), terungkap Matheus menerima uang suap di sejumlah tempat di Jakarta selama pandemi Covid-19.

Di antaranya adalah tempat karaoke RAIA SCBD dan Hotel Orchardz Kemayoran.

Dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Matheus menerima uang beberapa kali dari Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama itu.

Salah satu tempat transaksi antara Ardian dengan Matheus terjadi di Coffee Shop lantai satu Hotel Grand Orchardz, Jalan Rajawali Selatan Raya Nomor 1b, Kemayoran, Jakarta Pusat pada November 2020.

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK, Bawa KTP saat Mencairkan

Baca juga: Mahfud MD Minta Masukan TII Untuk Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi

"Terdakwa memberikan uang komitmen fee sebesar Rp350 juta tersebut kepada Matheus Joko Santoso," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Ardian memberikan Rp350 juta itu sebagai salah satu pembayaran komitmen fee kepada Matheus.

Sebab, perusahaan Ardian masih ditunjuk sebagai vendor pelaksanaan tahap sepuluh pengadaan bansos Covid-19.

Pada tahap sepuluh ini, PT Tigapilar Argo Utama ditunjuk sebagai penyedia bantuan sosial sembako sebanyak 50 ribu paket.

Selain itu, pada sidang terpisah dengan terdakwa Harry Van Sidabukke, disampaikan juga bahwa Matheus menerima uang suap di tempat karaoke Club RAIA, Jalan
Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Harry memberikan uang operasional kepada Matheus pada September 2020.

"Terdakwa memberikan uang fee operasional sebesar Rp50 juta rupiah kepada Matheus Joko Santoso," ucap jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini