Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Standardisasi Proses Bisnis Layanan Strategis (dasar dan perizinan).
Untuk menyempurnakan beleid tersebut, tim unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB berkunjung ke beberapa Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memetakan kendala pelayanan, tantangan, kelebihan, serta peluang yang ada.
Hari ini, Jumat (26/2/2021), Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, mengunjungi MPP Kota Palembang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diah menyampaikan perlu standardisasi proses bisnis, terutama pada dua area pelayanan strategis tersebut.
Baca juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Usul Libur Lebaran 2021 Diperpendek
"Dengan proses bisnis ini kami ingin mengarahkan pelayanan publik yang ideal, yaitu pelayanan dilakukan digital secara penuh, baik pada MPP maupun Disdukcapil,” ujar Diah dalam kunjungan tersebut.
Selain Kota Palembang, daerah lain yang juga dijadikan lokus terpilih yaitu Kota Pekanbaru, DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Sumedang.
Pemilihan lokus tersebut tentu memiliki kriteria, yakni pelayanan yang sudah menerapkan sistem informasi. Kriteria pemilihan tersebut adalah memiliki sistem antrean daring atau online, memiliki sistem tracking layanan, terdapat statistik pelayanan, serta pemanfaatan multi-platform seperti website dan mobile.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Kementerian PANRB Raih 7 Area Capaian Kinerja Strategis
Sebagai informasi, MPP Kota Palembang adalah MPP terbesar se-Indonesia dengan luas bangunan mencapai 12.000 meter persegi. MPP ke-30 di Indonesia ini memiliki 378 jenis layanan, dari 29 instansi.
Peraturan yang sedang disusun ini akan menjadi dasar untuk standardisasi layanan sektor administrasi kependudukan dan perizinan, serta bagian acuan penyederhanaan dan tahap layanan.
Pelayanan yang baik tentu melibatkan berbagai lembaga negara untuk menuju pelayanan publik digital atau e-services.
Baca juga: MenPANRB, Mendagri Hingga Bawaslu Teken SKB Pedoman Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada
Kunjungan ini menghasilkan beberapa hal. Dari sisi tantangan, yang perlu diperhatikan adalah konektivitas dan interoperabilitas aplikasi serta sistem yang dimiliki.
“Selain itu, adaptasi terhadap kondisi krisis dan penyesuaian layanan menuju arah digital juga perlu diperhatikan,” tutup Diah.
Kunjungan tersebut dihadiri pula oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Konsultan Reforma Bina Potensia Nawal Karimi, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Akhmad Mustain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang Dewi Isniani, serta instansi terkait.