Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengalir ke sejumlah pihak di daerah.
Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.
Dugaan ini didalami dari Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, yang juga politikus PDIP, saat diperiksa oleh tim penyidik KPK, Kamis (25/2/2021).
"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) ke beberapa pihak di daerah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Ali mengatakan, keterangan Munawir telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim penyidik.
"Dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Baca juga: Juliari Minta Rp 10 Ribu Per Paket Bansos, Harry dan Ardian Didakwa Suap Mantan Mensos itu Rp 1,28 M
Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.