Lanjut dia, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
"Karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.
Baca juga: Politikus Senior Demokrat: SBY Panik dan Berlebihan, Rasanya agak Lebay
Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, menurutnya jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas,dan Kode Etik Partai Demokrat.
Menurut dia, tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.
"Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat," katanya.
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Marzuki Alie diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
"Untuk itu diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," katanya.
Jhoni Allen Marbun bakal di PAW dari DPR
Dengan adanya keputusan tersebut, menurut Herzaky, seluruh tujuh nama tersebut otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat.
Selain itu, kata dia, seluruh perkataan dan perbuatannya mereka tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.
Khusus untuk status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," katanya.
Ke depan, menurut dia, seperti yang sering disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat AHY, para kader Demokrat, khususnya generasi muda Demokrat, harus senantiasa menghormati dan menghargai para senior dan pendahulunya.
Baca juga: SBY Buka Suara Menyikapi Gejolak Demokrat, Tri Yulianto: Bentuk Kepanikan dan Kepemimpinan AHY Lemah