News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Tangkap 4 Pemburu di Taman Nasional Way Kambas Lampung, Sita Satwa Liar dan Senjata Api Rakitan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perahu yang digunakan para pemburu di taman nasional Way Kambas turut disita tim Gakkum KLHK.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap 4 orang pemburu di Taman Nasional (TN) Way Kambas pada 14 Februari 2021.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK telah berkoordinasi dengan kepolisian membahas kemungkinan penerapan hukum pidana secara multidoor.

"Gakkum KLHK telah mengantongi identitas orang yang diduga menjadi pemasok senjata api," kata Eduard dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menangkap JI (46), AI (22), BP (30) dan PO (43) yang merupakan para pemburu bersenjata api rakitan di TN Way Kambas Lampung Pada tanggal 14 Februari 2021.

Eduward mengatakan para pemburu akan dijerat pidana berlapis karena menggunakan senjata api dan amunisi secara ilegal.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Lampung Timur.

Perahu yang digunakan para pemburu di taman nasional Way Kambas turut disita tim Gakkum KLHK. (Dok KLHK)

"Kami bersama Ditjen KSDAE akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penanganan kasus ini sampai tuntas untuk memburu aktor intelektualnya," lanjutnya.

Proses penyidikan ini berawal dari kegiatan Tim Patroli Taman Nasional Way Kambas bersama mitra konservasi 14 Februari 2021.

Saat sedang patroli Tim mendengar suara tembakan yang berasal dari dalam kawasan hutan.

Tim menemukan 1 kapal klotok tanpa orang bersandar di dalam kawasan hutan di wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Sekapuk.

Di dalam kapal Tim menemukan 1 sarung senjata. Tim mencurigai ada yang sedang berburu di dalam kawasan hutan dan mencarinya. Pukul 00.30 WIB, Tim menangkap BP (30).

Melalui proses diinterogasi Tim mendapat informasi masih ada 4 orang pelaku di dalam hutan.

Baca juga: Seorang Pemburu Hilang di Gunung Gede Pangrango, Korban Sempat Telepon Teman, Ngaku di Dekat Sungai

Baca juga: KLHK dan Kemenparekraf Berkolaborasi Kembangkan Wisata Alam Berbasis Konservasi

Tim melanjutkan pencarian ke dalam hutan dan sekitar pukul 02.30 WIB berhasil menangkap 3 pemburu.

"Satu orang pemburu melarikan diri, bersembunyi ke dalam kawasan hutan dan Tim belum berhasil menemukannya," katanya.

Dari 3 pemburu yang berhasil ditangkap, Tim menyita barang bukti satwa liar dilindungi hasil buruan.

Di antaranya ada 2 ekor rusa sambar (Rusa unicolor) yang sudah dipotong potong, 1 ekor landak (Hystrix javanica), 5 ekor napu (Tragulus napu).

Tim juga menyita 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pisau, 1 ponsel merk Nokia, 1 dompet, 1 buah taring harimau, 1 kuku harimau, uang Rp 100.000, 1 buah senter, 1 kapal klotok, 2 buah tas pinggang, 3 korek api, 3 butir amunisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini