TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legalitas penyelenggaraan Mubes IV Kosgoro 1957 yang akan diselenggarakan pada awal Maret di Kota Cirebon sah secara hukum.
Tidak ada Mubes lain atau apapun namanya yang dilakukan oleh pihak lain apalagi mengaku-ngaku sebagai kepengurusan Kosgoro 1957.
Penegasan itu disampaikan oleh Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dan Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butar Butar kepada media dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Sabil mengungkapkan, sebagai salah satu ormas pendiri, Partai Golkar hanya mengakui Kosgoro 1957 dibawah kepemimpinan HR Agung Laksono.
Selama ini relasi organisatoris dan politik Partai Golkar hanya dilakukan dengan PPK Kosgoro 1957 dibawah kepemimpinan HR Agung Laksono yang sejak Maret 2020 digantikan sehari- hari oleh Syamsul Bachri sebagai Plt Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, karena Agung Laksono mendapatkan tugas sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca juga: Dave Laksono Temui Luhut Pandjaitan Diskusi Soal Pemimpin Muda dan Mubes Kosgoro 1957
Demikian pula konsolidasi baik di pusat maupun di daerah juga hanya dilakukan oleh otoritas dan perangkat serta struktur organisasi yang dikoordinasikan oleh PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes III Kosgoro 1957 tahun 2013 yang lalu.
Ia mengatakan seluruh konsidasi organisasi telah berjalan sejak 2013 meski sempat ada persoalan tahun 2016 ketika ada hasil mubes awal Januari 2016 yang mengklaim diri sebagai PPK Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin.
Namun persoalan ini secara organisatoris menjadi clear saat penandatanganan kesepakatan tanggal 19 Januari 2017 yang diprakarsai Ketua Umum DPP Partai Golkar dimana salah satu poinnya adalah pengakuan Azis Syamsuddin atas kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 dan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957.
"Sejak saat itu roda organisasi Kosgoro 1957 berjalan dengan baik yang tanpa terasa sudah memasuki tahun keempat diujung pelaksanaan Mubes IV Kosgoro 1957 ini. Tentu saja saya sendiri tidak begitu percaya jika tiba- tiba ada pihak yang melakukan klaim akan melaksanakan mubes apalagi yang menyebut kubu Azis Syamsuddin," ujarnya.
Sabil Rachman menduga itu rumor karena tokoh sekelas Azis Syamsuddin tidak mungkin melakukan langkah dan tindakan seperti itu.
"Saya harus berprasangka baik sebagai teman sesama kader Kosgoro 57 dan Golkar, apalagi beliau itu pejabat negara yang tentu mestinya jadi contoh dan mewariskan hal- hal yang baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957, Muslim Jaya ButarButar mengatakan PPK Kosgoro 1957 telah mempunyai legalitas secara hukum melalui Kementerian Dalam Negeri Tahun 2003 dan sampai saat ini masih aktif dan terdaftar di Kemendagri yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon
"Jika ada pihak-pihak yang menyebut Mubes IV Kosgoro 1957 yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-9 Maret 2021 di Cirebon tidak ada landasan hukumnya, maka informasi tersebut tidak benar dan bisa dipastikan ngawur.
Bisa jadi orang yang ngomong itu kader atau bisa juga memang bukan kader Kosgoro 1957 yang tidak mengerti perkembangan organisasi Kosgoro 1957 yang hendak mendistorsi proses Mubes IV Kosgoro 1957," kata Muslim.
Ia juga memastikan Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon akan dihadiri seluruh unsur peserta mubes baik yang langsung maupun lewat virtual untuk menghindari terciptanya kerumunan massa dan penyelenggarannya pun mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
"Apalagi acara Mubes IV di Cirebon ini akan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto, pada tanggal 7 Maret 2021," katanya.
Pada bagian lain, Muslim juga mengungkapkan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya ada pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah kadaluarsa.
PPK Kosgoro 1957 pada bulan September 2020 telah menyurati Kemenkumham.
"Hal ini kami lakukan guna mencegah pihak-pihak yang hendak merusak Kosgoro 1957 atau memecah belah Kosgoro 1957 dengan itikad tidak baik menghidupkan Kembali SK Menkumham yang telah menjadi 'zombie'," tegasnya.
Di samping itu, pada tanggal 25 Februari 2021, PPK Kosgoro 1957 kembali membuat surat kepada Menkumham pemberitahuan pemblokiran atas SK Menkumham terkait perkumpulan Kosgoro 1957 guna menghindari upaya upaya tidak bertanggung jawab dari pihak tertentu yang mencederai semangat konsolidasi Kosgoro 1957 yang telah digagas DPP Partai Golkar.