News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kerumunan Massa Saat Jokowi Kunker di NTT

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video kerumunan warga sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT, yang beredar di media sosial.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal itu juga menjadi alasan Bareskrim Polri menolak dua pelaporan yang dilaporkan oleh dua LSM beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka SPKT Bareskrim polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Lebih lanjut, kata Rusdi, pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.

"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.

Baca juga: C Suhadi: Presiden Hadir Meresmikan Bendungan di NTT Bukan Untuk Kampanye

Baca juga: Giliran Gerakan Pemuda Islam Laporkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT ke Bareskrim Polri

PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

Bareskrim Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.

Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini