TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengharapkan masyarakat yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police bisa sadar tanpa mendebat petugas.
Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran yang diharapkan bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak untuk menghapus kontennya itu dapat berbuntut panjang jika unggahanya itu dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.
Baca juga: SAFEnet Sebut Polisi Virtual Akan Timbulkan Ketakutan Baru pada Masyarakat
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Polri Sosialisasi Peran Virtual Police Kepada Masyarakat
Nantinya, kata Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima lantaran petugas virtual police sempat telah mengingatkan kepada pelaku untuk menghapus kontennya tersebut.
"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa, gangguan terhadap stabilitas nasional, intoleran, menimbulkan terjadinya konflik sosial (pemanggilan) klarifikasi dapat dilakukan saat itu," ungkap dia.
Namun demikian, pihak kepolisian RI tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.
"Silakan aja (mendebat) kan semua ada resikonya. Sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor. Andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi," pungkas dia.