News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi Korban Pelanggaran HAM Berat: Berusia Lanjut, Sakit-sakitan, dan Distigma Ancaman Ideologi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkap kondisi korban pelanggaran HAM.

Beka menilai hal tersebut menjadi penting untuk menjadi perhatian bersama mengingat banyak sekali dari mereka yang saat ini telah berusia lanjut, sakit-sakitan, dan hidup sederhana.

Hal tersebut disampaikan Beka saat peluncuran buku berjudul "Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat", Senin (1/3/2021).

Baca juga: Komnas HAM Telah Terbitkan 5 Ribu Lebih Surat Keterangan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

"Rata-rata sekarang itu korbannya berusia lanjut, sakit-sakitan, dan hidupnya sederhana. Kemudian hak ekonomi-sosial korban yang terdampak antara lain hak atas kehidupan yang layak, pekerjaan, jaminan sosial, kesehatan, kepemilikan, dan pendidikan," kata Beka.

Selain itu, kata Beka, saat ini mereka juga masih kerap mendapat stigma sebagai ancaman ideologi.

Sebagian dari mereka, kata Beka, bahkan harus mendapatkan teror, gangguang, intimidasi, kekerasan dari aparat keamanan atau ormas tertentu serta pihak lainnya.

Baca juga: Ini 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Mandek, Komnas HAM Jelaskan Penyebabnya

Beka mencontohkan, sampai saat ini stigma terhadap korban peristiwa 65 itu masih melekat sangat kuat.

Padahal, kata Beka, mereka juga punya hak untuk berkumpul, berserikat, melepas kangen, arisan, pengajian, dan lain sebagainya.

Baca juga: Komnas HAM dan Bareskrim Polri Gagas Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM

"Tapi juga sering distigmakan sedang berkumpul untuk mengganti ideologi pancasila. Padahal mereka sudah sepuh-sepuh, sudah tua, bahkan ada beberapa yang kesehatannya juga menurun," kata Beka.

Selain itu, kata Beka, para korban juga masih kerap mendapat perlakuan diskriminatif dari aparat pemerintah dan masyarakat.

"Kemudian pemulihan hak korban baru sebatas pada pemberian bantuan medis dan psikososial dari LPSK. Ini pun terbatas hanya jangka waktu tertentu, setahu saya enam bulan," kata Beka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini