Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 3,4 miliar oleh Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Selaku Partai Pengusung di Pilkada, Ini Sikap PKS Setelah Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK
"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Nurdin Abdullah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto untuk memastikan agar dirinya mendapatkan proyek infrastruktur.
Selain suap, Nurdin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.
Baca juga: Kamar Pribadi Gubernur Nurdin Abdullah di Makassar Masih Disegel KPK
Belum diketahui siapa kontraktor yang dimaksud.
KPK hingga saat ini masih akan mendalami berbagai informasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Kami memastikan, segala informasi yang berkembang akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa. Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti," tegas dia.
KPK Punya Bukti Kuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Meski usai dijadikan tersangka, Nurdin sempat membantah terlibat dalam perkara sampai-sampai ia menyebut nama Tuhan.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Tak hanya mengingatkan Nurdin agar bisa bekerja sama, kata Ali, KPK juga mewanti-wanti tersangka lainnya maupun para saksi untuk kooperatif.