Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tandas Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nurdin Abdullah Sosok yang Dekat dengan Petani dan Punya Rekam Jejak Sangat Baik
Baca juga: Viral Nurdin Halid Goyang Tik Tok Disebut-Sebut Terkait Penangkapan NA, Begini Klarifikasinya
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.
Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.
Usai diperiksa penyidik, Nurdin mengklaim tidak tahu-menahu mengenai transaksi suap antar Agung dan Edy yang merupakan orang kepercayaannya.
Bahkan, Nurdin mengucap sumpah atas nama Tuhan untuk membantah keterlibatannya dalam kasus suap ini.
"Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah. Demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021).
Meski membantah menerima suap Nurdin meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya ini.
"Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel)," tutur Nurdin.