News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Sulsel

KPK Akan Telusuri Dugaan Gratifikasi Rp 3,4 Miliar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 3,4 miliar oleh Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga: Selaku Partai Pengusung di Pilkada, Ini Sikap PKS Setelah Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK

"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Nurdin Abdullah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto untuk memastikan agar dirinya mendapatkan proyek infrastruktur.

Selain suap, Nurdin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.

Baca juga: Kamar Pribadi Gubernur Nurdin Abdullah di Makassar Masih Disegel KPK 

Belum diketahui siapa kontraktor yang dimaksud.

KPK hingga saat ini masih akan mendalami berbagai informasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

"Kami memastikan, segala informasi yang berkembang akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa. Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti," tegas dia.

KPK Punya Bukti Kuat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Meski usai dijadikan tersangka, Nurdin sempat membantah terlibat dalam perkara sampai-sampai ia menyebut nama Tuhan.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Tak hanya mengingatkan Nurdin agar bisa bekerja sama, kata Ali, KPK juga mewanti-wanti tersangka lainnya maupun para saksi untuk kooperatif.

Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tandas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nurdin Abdullah Sosok yang Dekat dengan Petani dan Punya Rekam Jejak Sangat Baik

Baca juga: Viral Nurdin Halid Goyang Tik Tok Disebut-Sebut Terkait Penangkapan NA, Begini Klarifikasinya

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.

Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.

Usai diperiksa penyidik, Nurdin mengklaim tidak tahu-menahu mengenai transaksi suap antar Agung dan Edy yang merupakan orang kepercayaannya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Bahkan, Nurdin mengucap sumpah atas nama Tuhan untuk membantah keterlibatannya dalam kasus suap ini.

"Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah. Demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021).

Meski membantah menerima suap Nurdin meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya ini.

"Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel)," tutur Nurdin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini