News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Tim Kajian UU ITE Hadirkan Baiq Nuril, Dandhy Laksono hingga Bintang Emon untuk Dimintai Pandangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pegawai honorer pada bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun ditemui saat hendak meninggalkan Jakarta menuju Mataram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/11/2018). Baiq Nuril, korban pelecehan seksual secara verbal oleh Muslim, mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta melalui putusan Kasasi MA karena dianggap melanggar UU ITE. Namun Jaksa Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril tersebut. TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghadirkan sejumlah narasumber dari klaster terlapor dan pelapor terkait UU ITE pada hari ini Senin (1/3/2021).

Dari klaster terlapor mereka di antaranya Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi, dan Dianantan Putra Sumedi. 

Tak hanya itu, tim bentukan pemerintah tersebut juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan atau pelapor terkait kasus UU ITE di antaranya Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

Mereka dihadirkan untuk dimintai masukan dan pendapatnya terkait UU ITE.

Baca juga: Gerindra Sebut Revisi UU ITE Diperlukan, Begini Catatannya

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan pertemuan perdana dengan para narasumber tersebut dilakukan secara virtual.

Selain itu, pertemuan tersebut juga terbagi menjadi dua sesi pertemuan.  

"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, delapan sampai sembilan orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," kata Sugeng dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (1/3/2021).

Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan dari mereka nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan baik untuk membuat panduan atau untuk mengkaji kemungkinan revisi UU ITE.

"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk Sub Tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi Sub Tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” kata Sugeng. 

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, pers dan lainnya.

Tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS atau WhatsApp di: 082111812226.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini