TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bantuan kuota internet dilanjutkan pada 2021.
Peserta didik akan menerima kuota internet setiap tanggal 11 sampai 15 setiap bulannya.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujarnya, dikutip dari Kemendikbud.go.id, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Mendikbud Nadiem Pastikan Penggunaan Dana BOS Tetap Fleksibel
Berikut besaran bantuan kuota internet yang diberikan:
- Peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan.
- Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
Bisa Akses Semua Laman
Nadiem Makarim menjelaskan, bantuan kuota data internet merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.
Namun, tidak bisa mengakses laman atau aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.
“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021."
"Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” lanjut Nadiem.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Penguatan Program D4 untuk Jawab Kebutuhan Industri
Bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020, maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.
Namun, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sementara itu, di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Syarat Penerima Kuota Internet 2021
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.
2. Mahasiswa
- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Pelaporan Penggunaan Dana BOS Lewat Daring
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
(Tribunnews.com/Nuryanti)