Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi guna mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan Tahun 2016-2018.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (1/3/2021) kemarin.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini dari empat lokasi itu.
"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya.
Baca juga: Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
Baca juga: Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Kasus Bansos, KPK Tak Temukan Barang Bukti
Dalam mengusut kasus ini, kata Ali, tim penyidik sempat memeriksa tiga saksi pada Jumat (26/2/2021). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
Mereka yang diperiksa adalah Mardiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016).
Muhammad Hendri (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013), dan Radif Anandra (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," ungkap Ali.
KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: KPK Amankan Rekening Koran terkait Kasus Bansos Hasil Geledah 2 Perusahaan
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Bersamaan dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah pun telah menetapkan tersangka.
Akan tetapi, Ali mengatakan, sesuai kebijakan pimpinan KPK jilid V atau di bawah komando Firli Bahuri, komisi antikorupsi belum bisa mengungkap identitas para tersangka, termasuk detail kasusnya.
Katanya, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," terangnya.
Namun demikian, Ali memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini.